1. Definisi
Dalam konteks berkata jujur (truth telling}, ada suatu istilah yang disebut desepsi, berasal dari kata decieve yang berarti membuat orang percaya terhadap suatu hal yang tidak benar, meniru, atau membohongi. Desepsi meliputi berkata bohong, mengingkari, atau menolak, tidak memberikan informasi dan memberikan jawaban tidak sesuai dengan pertanyaan atau tidak memberikan penjelasan sewaktu informasi dibutuhkan.
Berkata bohong merupakan tindakan desepsi yang paling dramatis karena dalam tindakan ini, seorang dituntut untuk membenarkan sesuatu yang diyakini salah. Salah satu contoh tindakan desepsi adalah perawat memberikan obat plasebo dan tidak member! tahu klien tentang obat apa yang sebenarnya diberikan tersebut.
2. Menurut Etika
Tindakan desepsi ini secara etika tidak dibenarkan. Para ahli etika menyatakan bahwa tindakan desepsi membutuhkan keputusan yang jelas terhadap siapa yang diharapkan melalui tindakan tersebut. Konsep kejujuran merupakan prinsip etis yang mendasari berkata jujur. Seperti juga tugas yang lain, berkata jujur bersifat prima facie (tidak mutlak) sehingga desepsi pada keadaan tertentu diperbolehkan. Berbagai alasan yang dikemukakan dan mendukung posisi bahwa perawat harus berkata jujur, yaitu bahwa berkata jujur merupakan hal yang penting dalam hubungan sating percaya perawat-klien, klien mempunyai hak untuk mengetahui, berkata jujur merupakan kewajiban moral, menghilangkan cemas dan penderitaan, meningkatkan kerja sama klien maupun keluarga, dan memenuhi kebutuhan perawat.
Menurut Free, alasan yang mendukung tindakan desepsi, termasuk berkata bohong, mencakup bahwa klien tidak mungkin dapat menerima kenyataan. Klien menghendaki untuk tidak diberi tahu bila hal tersebut menyakitkan. Secara profesional perawat mempunyai kewajiban tidak melakukan hal yang merugikan klien dan desepsi mungkin mempunyai manfaat untuk meningkatkan kerja samalien (McCloskey, 1990).
3. Kasus
Seorang ibu berumur 30 tahun, warga Sragen melahirkan seorang anak dengan cacat fisik tidak mempunyai kedua tangan dan kedua kaki, sedangkan klien belum mengetahui kondisi anaknya, apakah yang harus di katakan perawat tersebut, harus berkata jujur atau berkata bohong?
4. Pendapat
Menurut pendapat saya, perawat tersebut harus berkata jujur karena apapun yang terjadi itu adalah anaknya dan merupakan anugrah dari Tuhan yang ahrus dijaga dan dirawat.
B. AIDS
1. Definisi
AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) pada awalnya ditemukan pada masyarakat gay di Amerika Serikat pada tahun 1980 atau 1981. AIDS juga pada mulanya ditemukan di Afrika. Saat ini AIDS hampir ditemukan di setiap negara, termasuk Indonesia. Oleh karena pada awalnya ditemukan pada masyarakat gay (homoseksual) maka kemudian muncul anggapan yang tidak tepat bahwa AIDS merupakan gay disease. Menurut Forrester, pada kenyataannya AIDS juga mengenai biseksual, heteroseksual, kaum pengguna obat, dan prostitusi (McCloskey, 1990).
2. Menurut Etika
AIDS tidak saja menimbulkan dampak pada penatalaksanaan klinis, tetapi juga dampak sosial, kekhawatiran masyarakat, serta masalah hukum dan etika. Oleh karena sifat virus penyebab AIDS, yaitu HIV, dapat menular pada orang lain maka muncul ketakutan masyarakat untuk berhubungan dengan penderita AIDS dan kadang-kadang penderita AIDS sering diperlakukan tidak adil dan didiskriminasikan. Perilaku diskriminasi ini tidak saja terjadi di masya¬rakat yang belum paham AIDS, tetapi juga di masyarakat yang sudah tahu AIDS, juga di masyarakat yang paham AIDS.
Perawat yang bertanggung jawab dalam merawat klien AIDS akan mengalami berbagai stres pribadi, termasuk takut tertular atau menularkan pada keluarga dan ledakan emosi bila merawat klien AIDS fase terminal yang berusia muda dengan gaya hidup yang bertentangan dengan gaya hidup perawat. Pernyataan profesional bagi perawat yang mempunyai tugas merawat klien terinfeksi virus HIV, membutuhkan klasifikasi nilai-nilai yang diyakini perawat tentang hubungan homoseksual dan penggunaan/penyalahgunaan obat (Phipps, Long, 1991).
Perawat sangat berperan dalam perawatan klien, sepanjang infeksi HIV masih ada dengan berbagai komplikasi sampai kematian tiba. Perawat terlibat dalam pembuatan keputusan tentang tindakan atau terapi yang dapat dihentikan dan tetap menghargai martabat manusia; pada saat tidak ada terapi medis lagi yang dapat diberikan kepada klien, seperti mengidentifikasi nilai-nilai, menggali makna hidup klien, memberikan rasa. nyaman, memberi dukungan manusiawi, dan membantu meninggal dunia dalam keadaan tenteram dan damai (Phipps, Long, 1991).
3. Kasus
Seorang pemuda berumur 25 tahun meningggal karena terserang penyakit HIV/ AIDS, semua keluarganya tidak berani memandikan di karnakan takut tertular penyakit tersebut, apa yang harus dilakukan seorang perawat kepada pasien tersebut.
4. Pendapat
Menurut pendapat saya,perawat haus tetap memandikan pasien tersebut , misalnya dengan menggunakan pelindung diri yang lengkap dan berhati hati dalam melakukan tindakan tersebut.
C. FERTILISASI IN VITRO, INSEMINASI ARTIFISIAL DAN PENGONTROLAN REPRODUKSI
1. Definisi
Fertilisasi in vitro, inseminasi artifisial, merupakan dua dari berbagai metode baru yang digunakan untuk mengontrol reproduksi. Menurut Olshanky, kedua metode ini memberikan harapan bagi pasangan infertil untuk mendapatkan keturunan (McCloskey,1990).
Fertilisasi in vitro merupakan metode konsepsi yang dilakukan dengan cara membuat bypass pada tuba falopi wanita. Tindakan ini dilakukan dengan cara memberikan hiperstimulasi ovarium untuk mendapatkan beberapa sel telur atau folikel yang siap dibuahi. Sel-sel telur ini kemudian diambil melalui prosedur pembedahan. Proses pembuahan dilakukan dengan cara meletakkan sel telur dalam tabung dan mencampurinya dengan sperma pasangan wanita yang bersangkutan atau dari donor. Sel telur yang telah dibuahi kemudian mengalami serangkaian proses pembelahan sel sampai menjadi embrio, kemudian embrio ini dipindahkan ke dalam uterus wanita dengan harapan dapat terjadi kehamilan.
Inseminasi artifisial merupakan prosedur untuk menimbulkan kehamilan dengan cara mengumpulkan sperma seorang pria yang kemudian dimasukkan ke dalam uterus wanita saat terjadi ovulasi. Teknologi yang lebih baru pada inseminasi artifisial adalah dengan menggunakan ultrasound dan stimulasi ovarium sehingga ovulasi dapat diharapkan pada waktu yang tepat. Sperma dicuci dengan cairan tertentu untuk mengendalikan motilitasnya, kemudian dimasukkan ke dalam uterus wanita.
2. Hukum dan Menurut Etika
Berbagai masalah etika muncul berkaitan dengan teknologi tersebut Masalah ini tidak saja dimiliki oleh para pasangan infertil, tim kesehatan yang menangani, tetapi juga oleh masyarakat. Berbagai pertanyaan diajukan apa sebenarnya hakikat/kemurnian hidup? Kapan awal hidup manusia? Hakikat keluarga? Apakah pendonor sel telur atau sperms bisa dikatakan sebagai bagian keluarga? Bagaimana bila teknologi dilakukan pada pasangan lesbian atau homoseksual?
Pendapat yang diajukan oleh para ahli cukup bervariasi. Pihak yang memberikan dukungan menyatakan bahwa teknologi tersebut pada dasarnya bertujuan untuk memberikan harapan atau membantu pasangan infertil untuk mempunyai keturunan. Pihak yang menolak menyatakan bahwa tindakan ini tidak dibenarkan, terutama bila telur atau sperma berasal dari donor. Beberapa gerakan wanita menyata¬kan bahwa tindakan fertilisasi in vitro maupun inseminasi memperlakukan wanita secara tidak wajar dan hanya wanita kalangan atas yang mendapatkan teknologi tersebut karena biaya yang cukup tinggi. Dalam praktik ini sering pula hak para wanita untuk "memilih" dilanggar (Olshanky, 1990).
Kesimpulannya, teknologi ini memang merupakan masalah yang kompleks dan cukup jelas dapat melanggar nilai-nilai masyarakat dan wanita, tetapi cukup memberi harapan kepada pasangan infertil. Untuk mengantisipasinya diperlukan aturan atau undang-undang yang jelas. Perawat mempunyai peran penting, terutama memberikan konseling pada klien yang memutuskan akan melakukan tindakan tersebut.
Penelitian keperawatan yang berkaitan dengan fertilisasi in vitro dan inseminasi artifisial menurut Olshansky (1990) meliputi aspek manusiawi penggunaan teknologi, respons manusia terhadap teknologi canggih, konsekuensi tidak menerima teknologi, pengalaman wanita yang berhasil hamil atas bantuan teknologi, dan asp terapeutik praktek Keperawatan pada orang yang memilih untuk menggunakan teknologi tersebut.
Menurut Wiradharma (1996: 121—122) mengatakan bahwa selama pra-embriobelum berada di dalam kandungan belum ada ketentuan hokum yang mengatur haknya. KUHP yang mengatur mengenai penguguran kandungan seperti pasal 346, 347, 348, dan 349 tidak menyebutkan keterangan bagi embrio yang masih diluar kandungan.
KUHP pasal 2 yang berbunyi: anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana juga kepentingan si anak menghendakinya. Jadi pra-embrio tidak sama dengan anak dalam kandungan.
KUHP pasal 499 mengatakan : menurut paham undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat berpindah atau dipindahkan.
KUHP 255 menyeutkan : anak yang dilahirkan tigaratus hari setelah perceraian adalah tidak sah. Pada penundaan pengembalian embrio ke dalam rahim ibu bisa timbul masalah hokum apabila ‘ayah’ embrio tersebut meninggal atau telah bercerai denan ‘ibu’nya. Pada embrio yan didonasikan kepada pasangan infertile lain,dari segi hokum perlu dipertanyakan apakah anak itu sah secara hukum
3. Kasus
Seorang suami istri datang ke rumah sakit untuk melakukan inseminasi, karena sudah 10 tahun belum punya anak, ternyata dokter mendiagnosis bahwa istri mengalami kemandulan.
4. Pendapat
Menurut pendapat saya, inseminasi tersebut bleh di lakukan karna tujuanya baik untuk mendapatkan keturunan.
D. ABORTUS
1. Definisi
Abortus telah menjadi salah satu perdebatan internasional masalah etika. Berbagai pendapat bermunculan, baik yang pro maupun yang kontra. Abortus secara umum dapat diartikan sebagai penghentian kehamilan secara spontan atau rekayasa. Pihak yang pro menyatakan bahwa aborsi adalah mengakhiri atau menghentikan kehamilan yang tidak diinginkan, sedangkan pihak antiaborsi cenderung mengartikan aborsi sebagai membunuh manusia yang tidak bersalah.
Dalam membahas abortus biasanya dilihat dari dua sudut pandang, yaitu moral dan hukum. Secara umum ada tiga pandangan yang dapat dipakai dalam member! tanggapan terhadap abortus yaitu pandangan konservatif, moderat dan liberal (Megan, 1991).
2. Hukum dan Etika
Di Indonesia, aborsi diatur dalam undang-undang sebagai berikut:
Hukum aborsi di Indonesia:
a. UU No. 1 Tahun 1946, tentang Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):”dengan alasan apapun aborsi adalah tindakan melanggar hukum”, sampai saat ini masih diterapkan.
b. UU No.7 Tahun 1984, tentang Pengesahan Konvensi penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap perempuan.
c. UU No. 23 Tahun 1992, tentang Kesehatan: dalam kondisi tertentu bisa dilakukan medis tertentu (aborsi)”, sampai saat ini masih diterapkan. (Hawari, 2006:59)
Selain itu, ada beberapa pandangan tentang aborsi, yaitu:
Pandangan konservatif. Menurut pandangan konservatif, abortus secara moral jelas salah, dan dalam situasi apa pun abortus tidak boleh dilakukan, termasuk dengan alasan penyelamatan (misalnya, bila kehamilan dilanjutkan, akan menyebabkan ibu meninggal dunia).
Pandangan moderat. Menurut pandangan moderat, abortus hanya merupakan suatu prima facia, kesalahan moral dan hambatan penentangan abortus dapat diabaikan dengan pertimbangan moral yang kuat. Contoh: Abortus dapat dilakukan selama tahap presentience (sebelum fetus mempunyai kemampuan merasakan). Contoh lain: Abortus dapat dilakukan bila kehamilan merupakan hasil pemerkosaan atau kegagalan kontrasepsi.
Pandangan liberal. Pandangan liberal menyatakan bahwa abortus secara moral diperbolehkan atas dasar permintaan. Secara umum pandangan ini menganggap bahwa fetus belum menjadi manusia. Fetus hanyalah sekelompok sel yang menempel di dinding rahim wanita.
Menurut pandangan ini, secara genetik fetus dapat sebagai bakal manusia, tetapi secara moral fetus bukan manusia. Kesirnpulannya, apa pun alasan yang dikemukakan, abortus seri tindakan menimbulkan konflik nilai bagi perawat bila ia harus terlibat dalam tindakan abortus. Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Inggris, ataupun Australia, dikenal tatanan hukum Conscien Clauses, yang memperbolehkan dokter, perawat, atau petugas rum, sakit untuk menolak membantu pelaksanaan abortus. Di Indonesia tindakan abortus dilarang sejak tahun 1918 sesuai dengan pasal 3' s/d 3349 KUHP, dinyatakan bahwa "Barang siapa melakukan sesuatu dengan sengaja yang menyebabkan keguguran atau mating kandungan, dapat dikenai penjara". Masalah abortus memar kompleks, namun perawat profesional tidak diperkenankan memaks kan nilai-nilai yang ia yakini kepada klien yang memiliki nilai berbeda termasuk pandangan terhadap abortus.
3. Kasus
Seorang ibu berumur 35 tahun datang kepada perawat dan minta bantuan untuk menggugurkan kandunganya yang sudah berumur 6 bulan . karena klien tau bahwa anak yang di kandungnya menglami cacat fisik untuk menghindari perderitaan anak tersebut.apakah yang harus di lakukan seorang perawat.
4. Pendapat
Menurut pendapat saya itu boleh saja, karena tujuanya untuk menghindari penderitaan anak tersebut.
E. EUTANASIA
1. Definisi
Eutanasia merupakan masalah bioetik yang juga menjadi perdebatan utama di dunia barat. Eutanasia berasal dari bahasa Yunani, eu (berarti mudah, bahagia, atau baik) dan thanatos (berarti meninggal dunia Jadi, bila dipadukan, berarti meninggal dunia dengan baik atau bahagia. Menurut Oxfort English Dictionary, euthanasia berarti tindakan untuk mempermudah mati dengan mudah dan tenang.
Dilihat dari aspek bioetis, eutanasia terdiri atas eutanasia volunte involunter, aktif dan pasif. Pada kasus eutanasia volunter, klien secara sukarela dan bebas memilih untuk meninggal dunia. Pada eutanasi. involunter, tindakan yang menyebabkan kematian dilakukan bukan atas dasar persetujuan dari klien dan sering kali melanggar keinginan klien. Eutanasia aktif melibatkan suatu tindakan disengaja yang menyebabkan klien meninggal, misalnya dengan menginjeksi obat dosis letal.Eutanasia pasif dilakukan dengan menghentikan pengobatan atau perawatan suportif yang mempertahankan hidup (misalnya antibiotika, nutrisi, cairan, respirator yang tidak diperlukan lagi oleh klien). Eutanasia pasif sering disebut sebagai eutanasia negatif, dapat dikerjakan sesuai dengan fatwa IDI.
2. Hukum
Eutanasia aktif merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dinyatakan dalam KUHP pasal 338, 339, 345, dan 359.
Pasal 338 KUHP :
Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati, dengan penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 340 KUHP :
Barang siapa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, duhukum, karena pembunuhan direncanakan (moord) dengan hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Pasal 359 KUHP :
Barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurang selama-lamanya satu tahun (Hanafiah,M. Jusuf dan Amir, Amri. 1999:108).
3. Kasus
Seorang nenek berumur 75 tahun menderita stoke sudah 16 tahun tidak sembuh-sembuh dan nenek tersebut meminta kepada perawat untuk mengakhiri hidupnya.
4. Pendapat
Menurut pendapat saya perawat tetap tidak boleh melakukan hal tersebut.perbuatan tersebut tetap melanggar etis keperawatan,dan perawat harus memberikan dukungan terapeutik guna untuk membangkitkan kembali semangat pasien.
F. PENGHENTIAN PEMBERIAN MAKANAN, CAIRAN, DAN PENGOBATAN
1. Definisi
Makanan dan cairan merupakan kebutuhan dasar manusia. Memenuhi kebutuhan makanan dan rninuman adalah tugas perawat. Selama perawatan sering kali perawat menghentikan pemberian makanan dan minuman, terutama. bila pemberian tersebut justru membahayakan klien (misalnya, pada pra- dan pascaoperasi).
2. Hukum
Masalah etika dapat muncul pada keadaan terjadi ketidakjelasan antara memberi atau menghentikan makanan dan minuman, serta ketidakpastian tentang hal yang lebih menguntungkan klien. Ikatan Perawat Amerika (ANA, 1988) menyatakan bahwa tindakan penghentian dan pemberian makan kepada klien oleh perawat secara hukum diperbolehkan, dengan pertimbangan tindakan ini meng¬untungkan klien (Kozier, Erb, 1991).
3. Kasus
Mr.marno 34 tahun mengalami kecelakaan lalu lintas sudah 15 hari tidak sadarkan diri , dan istrinya meminta kepada perawat untuk mencabut selang pengobatan cairan dan makanan , apa yang harus di lakuka perawat kepada pasien tersebut.
4. Pendapat
Perawat tidak boleh menuruti perintah istri pasien untuk menghentikan dan mencabut selang obat atau makanan tersebut ,sebaiknya perawat bemberi dorongan kepada istri pasien supaya tetap tabah dan selalu mendoakan suaminya semoga cepat smbuh.
G. TRANSPLANTASI ORGAN
1. Definisi
Transplantasi organ adalah transplantasi atau pemindahan seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke tubuh orang lain atau dari suatu tempat ke tempat yang lain pada tubuh yang sama, seperti pemindahan tangan, ginjal, dan jantung. Transplantasi merupakan pemindahan sebuah organ atau lebih dari seorang manusia pada saat dia hidup, atau setelah mati pada manusia lain.
2. Hukum
Pada saat ini, dunia kedokteran di Indonesia telah memasuki teknologi yang lebih tinggi. Transplantasi organ yang dahulu hanya dilakukan di rumah sakit luar negeri, untuk saat ini telah dapat dilakukan di Indonesia (misalnya. transplantasi kornea, ginjal, dan sumsum tulang).
Menurut Helsinki, tidak semua perawat terlibat dalam tindakan ini, namun dalam beberapa hal, perawat cukup berperan, seperti merawat dan meningkatkan kesehatan pemberi donor, membantu di kamar operasi, dan merawat klien setelah transplantasi (Megan, 1991).
Pelaksanaan transplantasi organ di Indonesia diatur dalam peraturan pemerintah nomor 18 tahun 1981, tentang bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis/transplantasi alat atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.. Tindakan transplantasi tidak menyalahi semua agama dan kepercayaan kepada Tuhan YME, asalkan penentuan saat mati dan penyelenggaraan jenazah terjamin dan tidak terjadi penyalahgunaan (Est Tansil, 1991).
Dari segi hukum transplantasi organ, jaringan dan sel tubuh dipandang sebagai suatu hal yang mulia dalam upaya mensehatkan dan mensejahterakan manusia walaupun ini adalah suatu tindakan yang melawan hukum pidana yaitu tindak pidana penganiayaan tetapi mendapat pengecualian hukuman, maka perbuatan tersebut tidak lagi diancam pidana, dan dapat dibenarkan (Wulan, 2011:23).
Pasal 10: transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yaitu persetujuan harus tertulis penderita atau keluarga terdekat setelah penderita meniggal dunia
Pasal 11:
1. Trasplantasi organ dan jaringan tubuh manusia hanya boleh dilakukan oleh dokter yang sudah ditunjuk oleh mentri kesehatan.
2. Trasfusi alat dan jaringan tubuh manusia tidak boleh dilakukan oleh dokter yang merawat atau mengobati donor yang bersangkutan.
Dalam UU no. 23 tahun 1992 tentang ksehatan tercantum beberapa ketentuan mengenai transplantasi sebagai berikut :
Pasal 1 butir 5 “transplantasi adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.
Pasal 33 ayat (2) menyatakan bahwa mengingat organ atau jaringa tubuh termasuk darah merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa maka dilarang untuk dijadikan sebagai objek untuk mencari keuntungan atau komersial melalui jual beli. Oleh karena itu transplantasi hanya dapat dilakukan untuk tujuan kemanusian.
Ketentuan pidana untuk transpalantasi di atur dalam pasal 80 ayat 3 UUK “barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan dengan tujuan komersial dalam peaksanaa transplantasi organ tubuh atau jaringan atau transpusi darah sebagai mana dimaksut dalam pasal 33 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banayak 300 juta rupiah (Soeprato, 206 : 100-101).
Referensi :
Mimin, Suhaemin. 2003. Etika dalam Praktik Keperawatan. Jakarta: EGC.
Foto ilustrasi: